( JUMAAT ) ISTIMEWANYA HARI JUMAAT DARI NASH / DALIL - Hari Jum'at merupakan hari yang agung di antara hari-hari lainnya. Di dalamnya banyak berkah dan karunia. Selayaknya hamba muslim giat dan sungguh-sungguh memanfaatkan hari tersebut. Apabila selesai shalat Jum'at maka bertebaranlah di muka bumi mencari karunia Allah dengan menjalin silaturahim, menjenguk orang sakit, dan banyak mengingat Allah sebagaimana firman-Nya,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jum'ah: 10)

Pada hari itu, Allah mewajibkan shalat Jum'at dan khutbahnya. Memerintahkan kepada mereka agar bersama-sama mendatanginya untuk menyatukan hati dan membina persatuan mereka. Fungsi lainnya, kegiatan Jum'atan menjadi media taklim (pengajaran) untuk orang jahil di antara mereka, dan untuk memberikan peringatan bagi yang lalai. Juga sebagai media meluruskan orang yang menyimpang. Oleh sebab itu, Allah mengharamkan semua kesibukan dengan urusan dunia dan setiap aktifitas yang memalingkan dari menghadiri Shalat Jum'at saat sudah dikumandang panggilan Shalat.

Allah telah menyediakan janji istimewa bagi hamba-Nya yang memuliakan hari tersebut dengan pahala yang besar ampunan dosa selama satu pekan. Yakni apabila ibadah Jum'at yang dikerjakan hamba tersebut baik dan menghiasinya dengan syarat-syarat kesempurnaanya.

Diriwayatkan dari Aus bin Aus Radliyallah 'Anhu, berkata, "aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)

Diriwayatkan dari Salman Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau mengoleskan minyak wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan khutbah dengan seksama ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya, no. 859)

Pada hari Jum'at terdapat satu waktu yang mubarakah (diberkahi) yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah membicarakan tentang hari Jum'at lalu beliau bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, -yang kami pahami- untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

Maka hendaknya kita menyibukkan diri dengan berbagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, berbekal diri dengan takwa, amalan-amalan sunnah, zikir, doa, dan memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ قَالَ يَقُولُونَ بَلِيتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Karenanya perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karenasesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku. Aus berkata: para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

Hendaknya pada hari itu, kaum muslimin mengosongkan hati dari memikirkan kesibukan duniawi, lalu menyibukkan diri dengan taubat dan istighfar, zikir, bertasbih dan membaca Al-Qur'an. Khususnya membaca surat al-Kahfi, seperti yang ditunjukkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Siapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'Atiq." (HR. Al-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736 dan Shahih al-Jami’, no. 6471)

Masih dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang anjuran membaca surat Al-Kahfi Shahih al-Jami’, no. 6470)

Post a Comment

 
Top